PUSKESMAS SINDANG, Indramayu - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) secara resmi melarang rumah sakit di seluruh Indonesia menolak pasien yang status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sedang nonaktif. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/D/539/2026 yang diteken oleh Dirjen Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya, pada 11 Februari 2026 di Jakarta.
Sebagaimana dikutip dari pemberitaan [CNBC Indonesia], regulasi ini memberikan masa tenggang selama tiga bulan bagi pasien untuk tetap mendapatkan layanan medis meskipun status administrasi kepesertaannya sedang bermasalah.
Langkah strategis ini diambil Kemenkes sebagai solusi atas persoalan administratif yang kerap berujung pada tertundanya pelayanan kesehatan.
Melalui surat edaran yang ditujukan kepada para pimpinan fasilitas kesehatan itu, pemerintah memastikan bahwa indikasi medis pasien tidak boleh dikalahkan oleh urusan birokrasi kepesertaan.
Berikut adalah empat poin utama yang menjadi pedoman bagi seluruh rumah sakit dalam mengimplementasikan kebijakan terbaru ini.
1. Larangan Penolakan Pasien JKN Nonaktif
Poin pertama dan paling krusial dalam SE Kemenkes ini adalah larangan mutlak bagi rumah sakit untuk menolak pasien gawat darurat atau yang membutuhkan penanganan medis lanjutan, meskipun kartu JKN mereka sedang dinyatakan nonaktif sementara oleh BPJS Kesehatan.
Kemenkes menegaskan bahwa rumah sakit wajib mengutamakan keselamatan pasien dan memberikan pelayanan sesuai indikasi medis yang dibutuhkan, tanpa terpengaruh oleh status administratif kepesertaan.
2. Jangka Waktu Perlindungan (Masa Tenggang)
Perlindungan yang diberikan oleh Kemenkes ini tidak bersifat abadi. Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa larangan penolakan hanya berlaku dalam jangka waktu paling lama tiga bulan.
Masa tenggang ini dihitung sejak status kepesertaan JKN pasien dinyatakan nonaktif sementara oleh BPJS Kesehatan.
Kebijakan ini dirancang untuk memberi ruang bagi pasien dan keluarga menyelesaikan kewajiban administrasi atau iuran tanpa harus kehilangan akses layanan kesehatan di masa kritis.
3. Kewajiban Rumah Sakit Selama Masa Perlindungan
Selama periode tiga bulan tersebut, Kemenkes membebankan sejumlah kewajiban profesional kepada pihak rumah sakit.
Rumah sakit tidak hanya wajib memberikan pelayanan sesuai standar medis, profesi, dan prosedur operasional, tetapi juga dilarang melakukan diskriminasi layanan.
Standar keselamatan pasien harus tetap menjadi prioritas utama, memastikan bahwa kualitas perawatan yang diterima pasien nonaktif sama dengan pasien dengan status kepesertaan aktif.
4. Koordinasi dan Tertib Administrasi
Untuk memastikan kelancaran implementasi di lapangan, Kemenkes meminta rumah sakit untuk aktif melakukan koordinasi dengan BPJS Kesehatan.
Koordinasi ini mencakup verifikasi status kepesertaan, eligibilitas pelayanan, serta mekanisme penjaminan dan pembiayaan.
Selain itu, rumah sakit diwajibkan menyiapkan dan menjaga kelengkapan dokumen pendukung klaim.
Hal ini penting sebagai bagian dari tertib administrasi, proses verifikasi penjaminan, hingga kemungkinan audit pelayanan di kemudian hari.
"Dengan adanya SE Kemenkes ini, kami berharap tidak ada lagi warga yang mengkhawatirkan penolakan saat berobat hanya karena status kepesertaan JKN-nya sedang nonaktif, terutama dalam kondisi darurat," ujar Dirjen Keslan Kemenkes Azhar Jaya dalam surat yang diterima CNBC Indonesia.
"Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutupnya.*
